About Me

Pancasila sebagai Pondasi Negara ataukah hanya sebuah Pilar


BAB I

PENDAHULUAN




Proklamasi kemerdekaan memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia telah menyadari bahwa semua bangsa memiliki hak untuk merdeka. Bangsa Indonesia juga menyadari bahwa segala bentuk penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Oleh karena itu bangsa menyatakan kemerdekaannya.
Pada saat itulah bangsa indonesia mulai membentuk pemerintahan negara dengan satu tekat, yaitu menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila.
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca dan sila. Panca berarti lima, dan sila berarti dasar, azas, atau landasan. Jadi pancasila berarti lima dasar. Pertama kali muncul, gagasan apa yang akan dipergunakan sebagai landasan / dasar terwujudnya negara Indonesia merdeka, yakni pada saat Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
            Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan tentang lima azas sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia merdeka dan diterima baik oleh BPUPKI dengan beberapa usulan perbaikan. Maka dari itu,hingga sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari lahirnya pancasila.
Pancasila oleh bangsa indonesia digunakan sebagai pandangan hidup, petunjuk hidup, dan dasar negara. Artinya, semua penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan negara harus mengandung nilai-nilai Pancasila.
Pancasila juga sebagai alat pemersatu bangsa indonesia,meskipun bangsa indonesia terpisah di berbagai wilayah, dasar negara tetap satu,yaitu Pancasila. Sila-silaa Pancasila yang sah dan resmi terdapat dalam Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Seluruh rakyat indonesia mendasarkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun berbeda-beda agama dan keyaakinan, mereka pada intinya adalah berketuhanan yaang maaha esa. Bangsa indonesia tidak menyetujui sikap melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Jika ada pelanggaran terhadap kemanusiaan, hal itu pasti akan ditentang. Seluruh rakyat indonesia diharuskan untuk saling mencintai dan menghargai sesama,serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bangsa indonesia bersikap saling menghormati, mereka mengakui persamaan derajat dengan tidak membeda-bedakan suku, agama dan kepercayaan, keturunan, kedudukan sosial, dan warna kulit karena perbedaan itu di mata bangsa indonesia adalah sama.
Manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Bangsa indonesia dengan demikian menolak segala bentuk penindasan dan perlakuan tidak adil suatu bangsa terhadap bangsa lain.oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Bangsa indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. seperti halnya Menjaga keutuhan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) dimana  doktrin “NKRI harga mati” sangat membutuhkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Segala persoalan harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Bangsa indonesia dengan demikian senantiasa mendorong musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional seperti prinsip politik luar negeri bebas aktif  yang dicetuskan oleh bung hatta dengan ber-azazkan musyawarah mufakat.
Bangsa indonesia ingin mewujudkan keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. sedemikian Keadilan sangatlah penting untuk menciptakan indonesia yang maju dan sejahtera dengan menjunjung tinggi rasa sosialis terhadap semuanya.











Secara umum Pancasila memiliki 2 fungsi , yakni :
1.      Sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia ( way of life )
2.      Sebagai Dasar Negara Indonesia ( foundation of state )

Perwujudan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa mencakup :
a.       Pancasila sebagai petunjuk arah dari tujuan yang hendak dicapai
b.      Pancasila sebagai sumber moral, penuntun sikap dan tingkah laku
c.       Pancasila ssebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan

Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara , mencakup :
a.       Pancasila sebagai dasar berdirinya negara Indonesia
b.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
c.       Pancasila sebagai landasan mengatur penyelenggaraan negara Indonesia

Bahwa selain sebagai pedoman hidup dan dasar negara, maka Pancasila juga memilki kedudukan (peranan) sebagai berikut :
1.      Perjanjian luhur bangsa Indonesia
2.      Jiwa dan semangat bangsa
3.      Falsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia

Hal ini  pancasila sebagai ideologi negara sangatlah menarik untuk dibahas, mengenai masalah sekarang ini dimana bangsa indonesia bingung meletakkan pancasila di tempat asalnya seperti doktrin yang tertuang dalam UU Parpol pasal 34 ayat 3b a menyebut pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana sangat bertentangan dengan fungsi awalnya sebagai Dasar negara Indonesia ( Foundation Of State ), sehingga muncul pertanyaan “masih pantaskah pancasila menjadi dasar(pondasi) negara Indonesia?”.






1.2 Rumusan Masalah


Setelah mengetahui dari latar belakang sedemikian rupa,maka muncullah suatu rumusan masalah yang dimana berfungsi untuk menindaklanjuti suatu latar belakang masalah tersebut.

Perumusan masalah pada makalah ini adalah :
1. Pancasila menjadi pondasi atau-kah sebagai pilar?
2. Masih pantaskah pancasila menjadi dasar negara Indonesia?



1.3 Tujuan Masalah


Sesuatu yang tidak kalah penting dalam penulisan makalah adalah tujuan masalah.itu disebabkan,  karena tujuan masalah digunakan untuk meninjau isi dan  mengetahui visi dari pembuatan makalah tersebut, sehingga tujuan masalah kali ini juga dicantumkan sebagai berikut   :

1. Mengetahui Pancasila sebagai dasar negara bukan Pilar
2. Mengetahui tingkat relevan Pancasila terhadap negara Indonesia







BAB II

PEMBAHASAN


Pancasila sendiri muncul karena adanya keinginan untuk mempersatukan indonesia dengan mengutamakan kepentingan bersama, Dan pancasila akhirnya ditetapkan menjadi sebuah ideologi negara republik Indonesia.
Ideologi tersebut jika dihubungkan dengan keadaan saat ini, sungguh memprihatinkan nasib pancasila. Dimana bangsa indonesia hanya menjadikannya sebagai kedok politik belaka yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan. Seperti halnya mengenai Doktrin empat pilar berbangsa dan bernegara yang diajukan oleh taufik kiemas,di antaranya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ke-empat tersebut dijadikan sebagai pilar-pilar atau tiang penyangga negara indonesia. Doktrin empat pilar muncul dengan tujuan agar bangsa indonesia mengingat kembali  Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pendalaman terhadap empat pilar tersebut.
Pendidikan mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya sangat penting atau bisa dikatakan wajib untuk melakukan pendalaman demi pendalaman oleh bangsa indonesia agar menciptakan negara yang maju,adil,makmur dan sejahtera.
Tetapi perlu digarisbawahi,jika pendalaman tersebut terbukti adanya tindakan perubahan dari fungsi semula akan menyebabkan kerancuan terhadap paradigma masyarakat yang menimbulkan salah paham mengenai letak kedudukan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga akan dikhawatirkan timbulnya kegoyahan sebuah pondasi negara yang dapat berakibat fatal terhadap negara itu sendiri.
Mulai dari situ muncullah perselisihan mengenai fungsi Ideologi Pancasila dijadikan pilar (tiang penyangga) dan tempat kedudukannya disejajarkan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Karena Pancasila seperti yang diterangkan diatas adalah sebagai dasar negara indonesia, menjadi sumber dari segala sumber hukum yaitu UUD, sebagai Pemersatu Indonesia dengan dalih mengambil semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai Pembentuk sekaligus menjaga keutuhan NKRI.
Jadi Pancasila disini terlihat jelas sangat bertentangan dari fungsi semula.dengan fungsi awal sebagai dasar menjadi sebuah pilar / tiang penyangga negara indonesia. Dapat   disimpulkan kalau doktrin empat pilar tersebut  terus diajarkan kepada bangsa indonesia akan mengubah paradigma masyarakat mengenai Pancasila, maka tidak menutup kemungkinan Pancasila sebagai dasar negara sudah tidak relevan lagi untuk masa yang akan datang.
Bagaimana nasib bangsa Indonesia jika tidak memiliki Pancasila sebagai dasar negara, maka pemahaman persatuan kesatuan,keadilan sosial,kemanusiaan tersebut hilang sudah bisa dipastikan NKRI akan hancur berantakan, memunculkan Devide Et Impera masa reformasi, Perpecahan dimana-mana dan banyak akibat buruk lain.
Selidik demi selidik, empat pilar tersebut tidak mempunyai dasar alasan yang kuat atas eksistensi kesepemahaman doktrin tersebut,apalagi kemunculan empat pilar terbukti memiliki maksud tersendiri,yaitu semata-mata untuk menaikkan nama golongan atau partainya agar golongannya bisa serta merta ikut campur dalam pemerintahan negara indonesia. Ditambah lagi saat sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan tujuan utama kampanye dari golongan tersebut,hanya saja memakai kedok Pancasila,UUD 1945,Bhinneka Tunggal Ika,NKRI agar golongan tersebut dapat mengeruk anggaran dana APBN dari uang rakyat alias kampanye non modal,dan telah kita ketahui bahwa APBN dipergunakan untuk kepentingan bersama(kemakmuran rakyat) bukan untuk kepentingan pribadi.
Oleh sebab itu, demi menciptakan kemakmuran Bangsa Indonesia yang ber-azazkan Pancasila sebagai dasar negara,maka doktrin empat pilar berbangsa dan bernegara yang sudah terdapat pada UU Parpol perlu untuk dihapus. Dan penulis menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi atas penghapusan empat pilar kebangsaan dengan dasar secara epistemologis Pancasila sebagai dasar negara yang telah tertulis dalam UUD 1945 dan Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosophisce grondslag.




PENUTUP



3.1 Kesimpulan

            Negara Indonesia sekarang ini masih memiliki Pancasila sebagai dasar negara, yang dimana masih sangat relevan selama fungsinya sebagai dasar negara tidak ada perubahan, hanya nilai-nilai yang terkandung bisa dilakukan perubahan dan mengikuti sesuai pergantian zaman. Karena Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati untuk tak mungkin berubah, jadi mengenai doktrin baru  membuat kerancuan atau melakukan adanya perubahan fungsi dasar negara pancasila harus segera dihapuskan, Agar ideologi indonesia tersebut tidak menimbulkan kegoyahan sekaligus untuk menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Untuk pendalaman tentang Pancasila sebagai pilar negara indonesia yaang terdapat UU Parpol tersebut,telah dihapus oleh mahkamah konstitusi sesuai yaang tertera pada UUD 1945 pasal 24C mengenai kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, dengan alasan tidak sesuai dengan fungsi asal dari pancasila itu sendiri sebagai Dasar negara seperti yang sudah diterangkan dalam UUD 1945. Dengan demikian pancasila juga ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai dasar negara sesuai Undang Undang dasar 1945. Bukan sebagai pilar-pilar ( Tiang Penyangga ) negara republik Indonesia. Apalagi ditambah memiliki banyak dokumen historis penguat mengenai pengembalian fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, dalam Naskah politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 ( terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta ) , dalam Naskah  Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV, dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS ) tanggal 27 Desember 1945 alinea IV, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia ( UUDS RI ) tanggal 17 Agustus 1950, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 05 Juli 1959.
Pendidikan Pancasila tetap wajib untuk dipelajari dan digunakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, hanya yang dihapus oleh Mahkamah Agung adalah Istilah pancasila sebagai pilar itu saja.
Previous
Next Post »

BTemplates.com