BAB I
PENDAHULUAN
Proklamasi kemerdekaan memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia telah
menyadari bahwa semua bangsa memiliki hak untuk merdeka. Bangsa Indonesia juga
menyadari bahwa segala bentuk penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Oleh
karena itu bangsa menyatakan kemerdekaannya.
Pada saat itulah bangsa indonesia mulai membentuk pemerintahan
negara dengan satu tekat, yaitu menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila.
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca dan
sila. Panca berarti lima, dan sila berarti dasar, azas, atau landasan. Jadi
pancasila berarti lima dasar. Pertama kali muncul, gagasan apa yang akan
dipergunakan sebagai landasan / dasar terwujudnya negara Indonesia merdeka,
yakni pada saat Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 01
Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan tentang lima azas sebagai dasar dan
falsafah negara Indonesia merdeka dan diterima baik oleh BPUPKI dengan beberapa
usulan perbaikan. Maka dari itu,hingga sekarang tanggal tersebut diperingati
sebagai hari lahirnya pancasila.
Pancasila oleh bangsa indonesia digunakan sebagai pandangan hidup,
petunjuk hidup, dan dasar negara. Artinya, semua penyelenggaraan kehidupan
kemasyarakatan dan pemerintahan negara harus mengandung nilai-nilai Pancasila.
Pancasila juga sebagai alat pemersatu bangsa indonesia,meskipun
bangsa indonesia terpisah di berbagai wilayah, dasar negara tetap satu,yaitu
Pancasila. Sila-silaa Pancasila yang sah dan resmi terdapat dalam Alinea ke 4
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Seluruh rakyat indonesia mendasarkan diri kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Meskipun berbeda-beda agama dan keyaakinan, mereka pada intinya adalah
berketuhanan yaang maaha esa. Bangsa indonesia tidak menyetujui sikap melanggar
nilai-nilai kemanusiaan. Jika ada pelanggaran terhadap kemanusiaan, hal itu
pasti akan ditentang. Seluruh rakyat indonesia diharuskan untuk saling
mencintai dan menghargai sesama,serta menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan. Bangsa indonesia bersikap saling menghormati, mereka mengakui
persamaan derajat dengan tidak membeda-bedakan suku, agama dan kepercayaan,
keturunan, kedudukan sosial, dan warna kulit karena perbedaan itu di mata
bangsa indonesia adalah sama.
Manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Bangsa
indonesia dengan demikian menolak segala bentuk penindasan dan perlakuan tidak
adil suatu bangsa terhadap bangsa lain.oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
Bangsa indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan serta
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
seperti halnya Menjaga keutuhan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )
dimana doktrin “NKRI harga mati” sangat
membutuhkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Segala persoalan harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk
mufakat. Bangsa indonesia dengan demikian senantiasa mendorong musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional seperti prinsip
politik luar negeri bebas aktif yang
dicetuskan oleh bung hatta dengan ber-azazkan musyawarah mufakat.
Bangsa indonesia ingin mewujudkan keadilan yang berkemakmuran dan
kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. sedemikian
Keadilan sangatlah penting untuk menciptakan indonesia yang maju dan sejahtera
dengan menjunjung tinggi rasa sosialis terhadap semuanya.
Secara umum Pancasila memiliki 2 fungsi , yakni :
1.
Sebagai
pedoman hidup bangsa Indonesia ( way of life )
2.
Sebagai
Dasar Negara Indonesia ( foundation of state )
Perwujudan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa mencakup :
a.
Pancasila
sebagai petunjuk arah dari tujuan yang hendak dicapai
b.
Pancasila
sebagai sumber moral, penuntun sikap dan tingkah laku
c.
Pancasila
ssebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara , mencakup :
a.
Pancasila
sebagai dasar berdirinya negara Indonesia
b.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
c.
Pancasila
sebagai landasan mengatur penyelenggaraan negara Indonesia
Bahwa selain sebagai pedoman hidup dan dasar negara, maka Pancasila
juga memilki kedudukan (peranan) sebagai berikut :
1.
Perjanjian
luhur bangsa Indonesia
2.
Jiwa
dan semangat bangsa
3.
Falsafah
yang mempersatukan bangsa Indonesia
Hal ini pancasila sebagai
ideologi negara sangatlah menarik untuk dibahas, mengenai masalah sekarang ini
dimana bangsa indonesia bingung meletakkan pancasila di tempat asalnya seperti
doktrin yang tertuang dalam UU Parpol pasal 34 ayat 3b a menyebut pendalaman
mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana sangat
bertentangan dengan fungsi awalnya sebagai Dasar negara Indonesia ( Foundation
Of State ), sehingga muncul pertanyaan “masih pantaskah pancasila menjadi dasar(pondasi)
negara Indonesia?”.
1.2 Rumusan Masalah
Setelah mengetahui dari
latar belakang sedemikian rupa,maka muncullah suatu rumusan masalah yang dimana
berfungsi untuk menindaklanjuti suatu latar belakang masalah tersebut.
Perumusan masalah pada
makalah ini adalah :
1. Pancasila menjadi
pondasi atau-kah sebagai pilar?
2. Masih pantaskah
pancasila menjadi dasar negara Indonesia?
1.3 Tujuan Masalah
Sesuatu yang tidak
kalah penting dalam penulisan makalah adalah tujuan masalah.itu
disebabkan, karena tujuan masalah
digunakan untuk meninjau isi dan
mengetahui visi dari pembuatan makalah tersebut, sehingga tujuan masalah
kali ini juga dicantumkan sebagai berikut
:
1. Mengetahui Pancasila
sebagai dasar negara bukan Pilar
2. Mengetahui tingkat
relevan Pancasila terhadap negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila sendiri muncul karena adanya keinginan untuk mempersatukan
indonesia dengan mengutamakan kepentingan bersama, Dan pancasila akhirnya
ditetapkan menjadi sebuah ideologi negara republik Indonesia.
Ideologi tersebut jika dihubungkan dengan keadaan saat ini, sungguh
memprihatinkan nasib pancasila. Dimana bangsa indonesia hanya menjadikannya
sebagai kedok politik belaka yang mengutamakan kepentingan pribadi atau
golongan. Seperti halnya mengenai Doktrin empat pilar berbangsa dan bernegara
yang diajukan oleh taufik kiemas,di antaranya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ke-empat tersebut
dijadikan sebagai pilar-pilar atau tiang penyangga negara indonesia. Doktrin
empat pilar muncul dengan tujuan agar bangsa indonesia mengingat kembali Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pendalaman terhadap
empat pilar tersebut.
Pendidikan mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya sangat penting atau bisa dikatakan
wajib untuk melakukan pendalaman demi pendalaman oleh bangsa indonesia agar
menciptakan negara yang maju,adil,makmur dan sejahtera.
Tetapi perlu digarisbawahi,jika pendalaman tersebut terbukti adanya
tindakan perubahan dari fungsi semula akan menyebabkan kerancuan terhadap
paradigma masyarakat yang menimbulkan salah paham mengenai letak kedudukan
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sehingga akan dikhawatirkan timbulnya kegoyahan sebuah pondasi
negara yang dapat berakibat fatal terhadap negara itu sendiri.
Mulai dari situ muncullah perselisihan mengenai fungsi Ideologi
Pancasila dijadikan pilar (tiang penyangga) dan tempat kedudukannya
disejajarkan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Karena Pancasila
seperti yang diterangkan diatas adalah sebagai dasar negara indonesia, menjadi sumber
dari segala sumber hukum yaitu UUD, sebagai Pemersatu Indonesia dengan dalih
mengambil semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai Pembentuk sekaligus menjaga
keutuhan NKRI.
Jadi Pancasila disini terlihat jelas sangat bertentangan dari
fungsi semula.dengan fungsi awal sebagai dasar menjadi sebuah pilar / tiang
penyangga negara indonesia. Dapat disimpulkan kalau doktrin empat pilar
tersebut terus diajarkan kepada bangsa
indonesia akan mengubah paradigma masyarakat mengenai Pancasila, maka tidak
menutup kemungkinan Pancasila sebagai dasar negara sudah tidak relevan lagi
untuk masa yang akan datang.
Bagaimana nasib bangsa Indonesia jika tidak memiliki Pancasila
sebagai dasar negara, maka pemahaman persatuan kesatuan,keadilan sosial,kemanusiaan
tersebut hilang sudah bisa dipastikan NKRI akan hancur berantakan, memunculkan
Devide Et Impera masa reformasi, Perpecahan dimana-mana dan banyak akibat buruk
lain.
Selidik demi selidik, empat pilar tersebut tidak mempunyai dasar
alasan yang kuat atas eksistensi kesepemahaman doktrin tersebut,apalagi
kemunculan empat pilar terbukti memiliki maksud tersendiri,yaitu semata-mata
untuk menaikkan nama golongan atau partainya agar golongannya bisa serta merta
ikut campur dalam pemerintahan negara indonesia. Ditambah lagi saat sosialisasi
empat pilar kebangsaan dengan tujuan utama kampanye dari golongan
tersebut,hanya saja memakai kedok Pancasila,UUD 1945,Bhinneka Tunggal Ika,NKRI
agar golongan tersebut dapat mengeruk anggaran dana APBN dari uang rakyat alias
kampanye non modal,dan telah kita ketahui bahwa APBN dipergunakan untuk
kepentingan bersama(kemakmuran rakyat) bukan untuk kepentingan pribadi.
Oleh sebab itu, demi menciptakan kemakmuran Bangsa Indonesia yang
ber-azazkan Pancasila sebagai dasar negara,maka doktrin empat pilar berbangsa
dan bernegara yang sudah terdapat pada UU Parpol perlu untuk dihapus. Dan
penulis menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi atas penghapusan empat pilar
kebangsaan dengan dasar secara epistemologis Pancasila sebagai dasar negara
yang telah tertulis dalam UUD 1945 dan Soekarno menyebut Pancasila sebagai
philosophisce grondslag.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara Indonesia sekarang ini masih
memiliki Pancasila sebagai dasar negara, yang dimana masih sangat relevan
selama fungsinya sebagai dasar negara tidak ada perubahan, hanya nilai-nilai
yang terkandung bisa dilakukan perubahan dan mengikuti sesuai pergantian zaman.
Karena Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati untuk tak mungkin
berubah, jadi mengenai doktrin baru
membuat kerancuan atau melakukan adanya perubahan fungsi dasar negara
pancasila harus segera dihapuskan, Agar ideologi indonesia tersebut tidak
menimbulkan kegoyahan sekaligus untuk menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia).
Untuk pendalaman tentang Pancasila sebagai pilar negara indonesia yaang
terdapat UU Parpol tersebut,telah dihapus oleh mahkamah konstitusi sesuai yaang
tertera pada UUD 1945 pasal 24C mengenai kewenangan MK untuk menguji UU
terhadap UUD, dengan alasan tidak sesuai dengan fungsi asal dari pancasila itu
sendiri sebagai Dasar negara seperti yang sudah diterangkan dalam UUD 1945. Dengan
demikian pancasila juga ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai dasar negara
sesuai Undang Undang dasar 1945. Bukan sebagai pilar-pilar ( Tiang Penyangga )
negara republik Indonesia. Apalagi ditambah memiliki banyak dokumen historis
penguat mengenai pengembalian fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, dalam Naskah politik yang bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan
Pembukaan UUD 1945 ( terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta ) , dalam Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV,
dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS ) tanggal 27
Desember 1945 alinea IV, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (
UUDS RI ) tanggal 17 Agustus 1950, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV setelah Dekrit
Presiden RI tanggal 05 Juli 1959.
Pendidikan Pancasila tetap wajib untuk dipelajari dan digunakan
sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, hanya yang dihapus oleh Mahkamah Agung
adalah Istilah pancasila sebagai pilar itu saja.
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon