CIRI-CIRI KELUARGA
Keluarga adalah sekumpulan individu-individu yang
terbentuk dari hubungan intim dan ikatan ruhani, untuk menyelenggarakan hal-hal
yang bereknaan dengan keorangtuaan dan pemeliharaan anak. Penggolongan
ciri-ciri keluarga:
a.
Ciri-ciri Umum
Menurut Mac Iver and Page, yaitu :
1. Keluarga merupakan hubungan
perkawinan
2. Berbentuk perkawinan atau susunan
kelembagaan yang berkenaan dengan hubungan perkawinan yang sengaja dibentuk dan
dipelihara
3. Suatu sistim tata nama, termasuk
bentuk perhitungan garis keturunan
4. Ketentuan-ketentuan ekonomi yang
dibentuk oleh anggota-anggota kelompok yang mempunyai ketentuan khusus terhadap
kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kemampuan untuk mempunyai
keturunan dan membesarkan anak
5. Merupakan tempat tinggal bersama,
rumah atau rumah tangga yang walau bagaimanapun,tidak mungkin menjadi terpisah
terhadap kelompok keluarga.
b. Ciri-ciri Khusus
Organisasi keluarga ini dalam beberapa hal tidaklah sama
dengan asosiasi lainnya, di samping memiliki ciri-ciri umum sebagai suatu
organisasi lazimnya, keluarga juga memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
1.
Kebersamaan:
Keluarga merupakan bentuk yang hampir paling universal di antara bentuk-bentuk
organisasi sosial lainnya.
2.
Dasar-dasar
emosional: Hal ini didasarkan pada suatu kompleks dorongan-dorongan yang sangat
mendalam dari sifat organis kita, seperti perkawinan, menjadi ayah, kesetiaan
akan maternal, dan perhatian orang tua.
3.
Pengaruh
perkembangan: Hal ini merupakan lingkungan kemasyarakatan yang paling awal dari
semua bentuk kehidupan yang lebih tinggi, termasuk manusia, dan pengaruh
perkembangan yang paling besar dalam kesadaran hidup yang mana merupakan
sumbernya.
4.
Ukuran
yang terbatas: Keluarga merupakan kelompok yang terbatas ukurannya, yang
dibatasi oleh kondisi-kondisi biologis yang tidak dapat lebih tanpa kehilangan
identitasnya.
5.
Posisi
inti dalam struktur sosial: Keluarga merupakan inti dari organisasi sosial
lainnya. Kerap di dalam masyarakat yang masih sederhana, maupun dalam
masyarakat yang lebih maju, yang mempunyai tipe masyarakat patriarkal, struktur
sosial secara keseluruhan dibentuk dari satuan-satuan keluarga.
6.
Tanggung
jawab para anggota: Keluarga memiliki tuntutan-tuntutan yang lebih besar dan
kontinyu daripada yang biasa dilakukan oleh asosiasi lainnya. Pada masa krisis
manusia mungkin bekerja, berperang dan mati demi negara mereka. Tetapi mereka
harus membanting tulang sepanjang hidupnya demi keluarga mereka.
7.
Aturan
kemasyarakatan: halini khususnya terjaga dengan adanya hal-hal yang tabu di
dalam masyarakat dan aturan-aturan sah yang dengan kaku menentukan
kondisi-kondisinya.
8.
Sifat
kekekalan dan kesemnetaraannya: Sebagai institusi, keluarga merupakan sesuatu
yang demikian permanen dan universal, dan sebagai asosiasi merupakan organisasi
yang paling bersifat sementara dan yang paling mudah berubah dari seluruh
organisasi-organisasi penting lainnya dalam masyarakat.
BENTUK KELUARGA
Ada
dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu
berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas.
Berdasarkan lokasi
1.
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi
kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di
sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat
istri;
2.
Adat virilokal, yaitu adat yang
menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat
kediaman kaum kerabat suami;
3.
Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan
bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat
istri;
4.
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa
sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada
masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa
tertentu pula (bergantian);
5.
Adat neolokal, yaitu adat yang
menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam
arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
6.
Adat avunkulokal, yaitu adat yang
mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman
saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
7.
Adat natalokal, yaitu adat yang
menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan
masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri
.
Berdasarkan
pola otoritas
1.
Patriarkal, yakni otoritas di dalam
keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
2.
Matriarkal, yakni otoritas di dalam
keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
3.
Equalitarian, yakni suami dan istri
berbagi otoritas secara seimbang.
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon