About Me

CIRI-CIRI DAN BENTUK KELUARGA



  CIRI-CIRI KELUARGA 
Keluarga adalah sekumpulan individu-individu yang terbentuk dari hubungan intim dan ikatan ruhani, untuk menyelenggarakan hal-hal yang bereknaan dengan keorangtuaan dan pemeliharaan anak. Penggolongan ciri-ciri keluarga:


a. Ciri-ciri Umum
Menurut  Mac Iver and Page, yaitu :
1.      Keluarga merupakan hubungan perkawinan
2.      Berbentuk perkawinan atau susunan kelembagaan yang berkenaan dengan hubungan perkawinan yang sengaja dibentuk dan dipelihara
3.      Suatu sistim tata nama, termasuk bentuk perhitungan garis keturunan
4.      Ketentuan-ketentuan ekonomi yang dibentuk oleh anggota-anggota kelompok yang mempunyai ketentuan khusus terhadap kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kemampuan untuk mempunyai keturunan dan membesarkan anak
5.      Merupakan tempat tinggal bersama, rumah atau rumah tangga yang walau bagaimanapun,tidak mungkin menjadi terpisah terhadap kelompok keluarga.

b.  Ciri-ciri Khusus

Organisasi keluarga ini dalam beberapa hal tidaklah sama dengan asosiasi lainnya, di samping memiliki ciri-ciri umum sebagai suatu organisasi lazimnya, keluarga juga memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
1.      Kebersamaan: Keluarga merupakan bentuk yang hampir paling universal di antara bentuk-bentuk organisasi sosial lainnya.
2.      Dasar-dasar emosional: Hal ini didasarkan pada suatu kompleks dorongan-dorongan yang sangat mendalam dari sifat organis kita, seperti perkawinan, menjadi ayah, kesetiaan akan maternal, dan perhatian orang tua.
3.      Pengaruh perkembangan: Hal ini merupakan lingkungan kemasyarakatan yang paling awal dari semua bentuk kehidupan yang lebih tinggi, termasuk manusia, dan pengaruh perkembangan yang paling besar dalam kesadaran hidup yang mana merupakan sumbernya.
4.      Ukuran yang terbatas: Keluarga merupakan kelompok yang terbatas ukurannya, yang dibatasi oleh kondisi-kondisi biologis yang tidak dapat lebih tanpa kehilangan identitasnya.
5.      Posisi inti dalam struktur sosial: Keluarga merupakan inti dari organisasi sosial lainnya. Kerap di dalam masyarakat yang masih sederhana, maupun dalam masyarakat yang lebih maju, yang mempunyai tipe masyarakat patriarkal, struktur sosial secara keseluruhan dibentuk dari satuan-satuan keluarga.
6.      Tanggung jawab para anggota: Keluarga memiliki tuntutan-tuntutan yang lebih besar dan kontinyu daripada yang biasa dilakukan oleh asosiasi lainnya. Pada masa krisis manusia mungkin bekerja, berperang dan mati demi negara mereka. Tetapi mereka harus membanting tulang sepanjang hidupnya demi keluarga mereka.
7.      Aturan kemasyarakatan: halini khususnya terjaga dengan adanya hal-hal yang tabu di dalam masyarakat dan aturan-aturan sah yang dengan kaku menentukan kondisi-kondisinya.
8.      Sifat kekekalan dan kesemnetaraannya: Sebagai institusi, keluarga merupakan sesuatu yang demikian permanen dan universal, dan sebagai asosiasi merupakan organisasi yang paling bersifat sementara dan yang paling mudah berubah dari seluruh organisasi-organisasi penting lainnya dalam masyarakat.









BENTUK KELUARGA
Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas.
Berdasarkan lokasi
1.      Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
2.      Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
3.       Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
4.       Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
5.      Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
6.      Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
7.      Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
Berdasarkan pola otoritas
1.      Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
2.      Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
3.      Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
Previous
Next Post »

BTemplates.com